• UPT. SPF. SDN. UNGGULAN MONGISIDI 1
  • Where Tomorrow's Leaders Come Together

Tata Tertib Sekolah

  I. TATA TERTIB SEKOLAH

SD NEGERI UNGGULAN MONGISIDI 1

  1. Siswa datang 15 menit sebelum pelajaran dimulai dengan ketentuan sebagai berikut (Hari Senin/Jumat, 06.45) toleransi 15 menit (Hari Selasa, rabu, kamis, dan sabtu, 07.00) toleransi 15 menit(Jam pulang sekolah  12. 45)
  2. Setelah tanda bel masuk berbunyi, siswa berbaris di depan kelas, kemudian masuk satu persatu dengan tertib dan teratur.
  3. Sebelum dan sesudah pelajaran, siswa wajib berdoa dipimpin oleh ketua kelas atau bergiliran.
  4. Waktu pelajaran berlangsung siswa wajib menjaga ketertiban kelas.
  5. Waktu istirahat siswa wajib diluar kelas dan tidak boleh keluar dari halaman sekolah.
  6. Siswa wajib berpakaian sopan dan berseragam dengan ketentuan sebagai berikut :
    Hari Senin dan Selasa : Seragam atas putih, bawah merah hati lengkap dengan atribut logo, lokasi, nama dan bersepatu kets ( warior ) warna hitam .
  7. Hari Rabu dan Kamis : Seragam batik (tidak pakai rompi).
  8. Hari Jumat: Seragam muslim, sepatu hitam, kaos kaki putih
  9. Hari Sabtu : Seragam pramuka, sepatu hitam, kaos kaki pramuka
  10. Pada waktu upacara : Seragam atas putih, bawah merah hati, ikat pinggang hitam,sepatu kets (warior), bertopi identitas sekolah (seragam lengkap)
  11. Pada waktu olahraga : Pakaian olah raga, bersepatu kets.
  12. Siswa Kelas III s.d VI : Wajib mengikuti kegiatan Pramuka.
  13. Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin dan Hari Nasional yang dimulai pukul 06.45 WIB.
  14. Siswa wajib mengikuti jumat ibadah (beragama Islam) setiap hari Jumat pukul 06.45 WIB
  15. Siswa yang tidak masuk sekolah harus memberi keterangan / Surat Ijin.
  16. Siswa tidak masuk tiga hari berturut – turut harus memberi keterangan dengan jelas.
  17. Siswa yang meninggalkan kelas selama pelajaran berlangsung harus minta izin terlebih dahulu kepada Bapak/Ibu Guru kelas.
  18. Siswa harus memiliki alat tulis sendiri.
  19. Siswa wajib turut serta menjaga dan memelihara kebersihan/keindahan:  gedung, kelas, halaman, pagar pekarangan, WC, sumur, dilarang coret-coret pada dinding, tembok, dan pagar sekolah.
  20. Siswa waiib berprilaku selalu bersikap: Jujur, tanggungjawab, disiplin, sopan, dan patuh.
  21. Siswa wajib menjaga nama baik sekolah diwujudkan dengan sikap, perbuatan, dan tutur kata di mana berada.
  22. Siswa wajib mengikuti kegiatan ekstrakurikuler dan berpakaian bebas, rapi, dan bersepatu.
  23. Siswa wajib melaksanakan piket harian di sekolah.
  24. Siswa tidak diperbolehkan membawa uang berlebihan.
  25. Siswa tidak diperbolehkan membawa Handphone (HP/Smartphone).
  26. Siswa dilarang membeli makanan diluar sekolah selama jam belajar di Sekolah.
  27. Siswa wajib mentaati Tata Tertib Sekolah, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dari sekolah 
  28. Hal-hal yang belum diatur/tertuang dalam tata tertib ini, akan diatur kemudian, sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan dan norma norma yang ada.

II. LARANGAN

  1. Siswa dilarang memakai topi di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
  2. Makan di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
  3. Menyontek pekerjaan milik teman.
  4. Bermain di luar pekarangan sekolah pada jam sekolah.
  5. Merokok, meminum-minuman keras, menggunakan ganja, narkotika.
  6. Membawa senjata tajam.
  7. Mencorat-coret tembok, dinding, meja , kursi dan perabot di lingkungan sekolah.
  8. Selama Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung tidak diperbolehkan membuat gaduh.
  9. Berkelahi dan bertengkar di dalam maupun di luar sekolah
  10. Membawa petasan di sekolah.
  11. Terlambat ke sekolah
  12. Siswa tidak diperkenankan meninggalkan sekolah tanpa izin guru.
  13. Siswa dilarang menerima tamu tanpa izin guru.
  14. Membawa smartphone tanpa pemberitahuan dari sekolah
  15. Bagi para siswa (laki laki) rambut harus tetap rapih (pendek) dan bagi yang berambut panjang (permpuan) harus diikat dengan rapih,tidak dicat dan bentuk dengan model aneh aneh

 

III. SANKSI

Siswa yang melanggar tata tertib sekolah akan di beri sanksi :
a. Teguran lisan I, II dan III
b. Teguran tertulis I, II
c. Tidak diperkenankan masuk sekolah dalam jangka waktu tertentu.
d. Dikembalikan pada orang tua.

 

 

Halaman Lainnya
Kelengkapan Dokumen ZI

DOKUMEN PENDUKUNG KEGIATAN ZONA INTEGRITAS

30/03/2021 14:49 - Oleh Administrator - Dilihat 2675 kali
Rencana Pembangunan Kerja ZI

 RENCANA KERJA PEMBANGUNAN KERJA ZONA INTEGRITAS UPT SPF SD NEGERI UNGGULAN MONGISIDI 1TAHUN 2021 

30/03/2021 13:49 - Oleh Administrator - Dilihat 4299 kali
Tim Kerja ZI

  SURAT KEPUTUSAN TIM KERJA ZONA INTEGRITASUPT SPF SD NEGERI UNGGULAN MONGISIDI 1

30/03/2021 12:54 - Oleh Administrator - Dilihat 2397 kali
Zona Integritas

  PEMBANGUNAN  ZONA  INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS  DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) I. PENDAHULUAN Latar belakang Kejahatan koru

30/03/2021 12:47 - Oleh Administrator - Dilihat 3230 kali
Loket Pengaduan

LAYANAN PENGADUANUPT SPF SD NEGERI UNGGULAN MONGISIDI 1   HUBUNGI KONTAK DIBAWAH INI        LAYANAN SMS/WHATSAAP : 081241591152 FACEBOOK : SD.NEG.UNGGULAN MONG

29/03/2021 10:33 - Oleh Administrator - Dilihat 3050 kali